Oleh : AHMAD WAGITO
Makul : PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
RUANG
LINGKUP PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam Pedoman Pengembangan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dijelaskan bahwa mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam di sekolah memuat materi al-Quran dan Hadis, Aqidah/Tauhid, Akhlak,
Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Ruang lingkup tersebut menggambarkan
materi pendidikan agama yang mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, diri sendiri, sesama manusia,
makhluk lainnya, maupun lingkungannya (hablum minallah, hablum minannas
wahablum minal ’alam).
Pendidikan agama di sekolah bertujuan
menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan,
penghayatan, pengamalan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan,
ketaqwaannya terhadap Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam
diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman,
takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan,
khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana ruang
lingkup kurikulum pendidikan agama islam?
2.
Bagaimana
pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam secara garis besar?
3.
Apa saja ruang
lingkup kegiatan pada implementasi kurikulum?
II.
PEMBAHASAN
A.
Ruang
Lingkup Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Untuk menghasilkan lulusan yang
mempunyai kompetensi yang disebutkan dalam tujuan kurikulum Pendidikan Agama
Islam; (menjaga akidah dan ketakwaan, menjadi landasan untuk lebih rajin
mempelajari ilmu agama, mendorong anak didik lebih kreatif, kritis dan
inovatif, dan menjadi landasan perilaku dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat)[1], maka
isi materi kurikulum Pendidikan Agama Islam didasarkan dan dikembangkan dari
dua sumber pokok, yaitu; Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Disamping itu,
materi Pendidikan Agama Islam juga diperkaya dengan hasil istimbat atau ijtihad
para ulama’, sehingga ajaran-ajaran pokok yang bersifat umum, lebih rinci dan
mendetail.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam
mewujudkan keharmonisan, keserasian, kesesuaian, dan keseimbangan antara:
1. Hubungan
manusia dan Sang Kholiq
2. Hubungan
manusia dengan manusia
3. Hubungan
manusia dengan makhluk lain
4. Hubungan
manusia dengean dirinya sendiri
Keempat hubungan tersebut tercakup dalam
kurikulum Pendidikan Agama Islam yang tersusun dalam beberapa mata pelajaran:
Akidah Akhlak, Fiqh, Al-Qur’an Hadits, SKI, dan Bahasa Arab.
Mata pelajaran tersebut yang merupakan
ruang lingkup kurikulum Pendidikan Agama Islam yang disajikan pada
sekolah-sekolah yang berciri khas agama islam atau madrasah, sementara ruang
lingkup kurikulum pendidikan agama islam pada sekolah-sekolah umum adalah mata
pelajaran pendidikan agama islam yang bentuk kurikulumnya Broad Field atau
in one system. Dan sedangkan di lembaga pondok pesantren tentu lebih
banyak lagi mata pelajaran, umumnya kurikulum Pendidikan Agama Islam pada
pondok pesantren terdiri dari mata pelajaran yang terpisah-pisah (sparated
subject curriculum), seperti: tauhid, tajwid, fiqh, ushul fiqh, ilmu
hadits, tarikh, dan lain-lain.[2]
B.
Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Pengembangan kurikulum pendidikan agama
islam secara garis besar meliputi:[3]
1. Pengembangan
di tingkat nasional, yaitu mencakup penyesuaian isi, bahan pelajaran dan cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dengan
memperhatikan tahap perkembangan siswa, kesesuaian lingkungan, pembangunan
nasional dan perkembangan iptek.
2. Pengembangan
di tingkat lokal atau daerah, yaitu mencakup penjabaran lebih lanjut bahan
pelajaran yang berhubungan dengan muatan lokal yang disesuaikan dengan keadaan
atau adat istiadat lingkungan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Misalnya materi yang berhubungan dengan unsur pokok akhlak tentang cara
bersalaman, berpakaian dan sebagainya.
C.
Ruang
Lingkup Kegiatan pada Implementasi Kurikulum
Ruang lingkup kegiatan pada implementasi
kurikulum adalah sebagai berikut:[4]
1. Perencanaan kurikulum,
yang hasilnya berupa buku kurikulum berikut buku garis-garis besar program
pengajaran atau GBPP.
2. Implementasi kurikulum, yang
berupa kegiatan kurikuler atau KBM baik berupa kegiatan intra kurikuler,
korikuler maupun ekstra kurikuler.
3. Administrasi kurikulum, yang
meliputi kegiatan penyusunan jadual, daftar hadir, pengolahan nilai, pengisian
buku raport dan sebagainya.
4. Supervisi kurikulum, yang
meliputi kegiatan pemantauan, dan pembinaan kegiatan belajar mengajar agar
sesuai dengan apa yang diprogramkan.
5. Evaluasi kurikulum, meliputi
kegiatan penilaian terhadap program, proses dan hasil belajar mengajar ditinjau
dari keberhasilan dan efisiensi.
6. Perbaikan kurikulum,
sebagai tindak lanjut dari evaluasi kurikulum, memenuhi tuntutan iptek dan
kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
III.
SIMPULAN
1.
Ruang lingkup
kurikulum PAI isi materi-materinya bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Pengembangan kurikulum
PAI secara garis besar meliputi: pengembangan di tingkat nasional dan
pengembangan di tingkat lokal atau daerah.
3. Ruang
Lingkup kegiatan pada implementasi kurikulum meliputi: Perencanaan kurikulum,
Implementasi kurikulum, Administrasi kurikulum, Supervisi kurikulum,
Evaluasi kurikulum, Perbaikan kurikulum,
IV.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamdan, Pengembangan
dan Pembinaan Kurikulum (Teori dan Praktek Kurikulum PAI), Banjarmasin,
2009.
Muslam, Pengembangan
Kurikulum MI/PAI SD Teoritis dan Praktis, Semarang: FKPI2, 2008.
Muslam, Pengembangan
Kurikulum PAI Teoritis dan Praktis, Semarang: FKPI2, 2008.
[1]
Drs. H. Hamdan, M.Pd, Pengembangan dan Pembinaan
Kurikulum (Teori dan Praktek Kurikulum PAI), Banjarmasin, 2009, Hal.40
[2] Ibid, Hal.41-42.
[3] Drs. Muslam, M.Ag, M.Pd, Pengembangan Kurikulum
PAI Teoritis dan Praktis, Semarang: FKPI2, 2008, Hal.64
[4]
Drs. Muslam, M.Ag, M.Pd, Pengembangan
Kurikulum MI/PAI SD Teoritis dan Praktis, Semarang: FKPI2, 2008, Hal.39-40.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar