Oleh : AHMAD WAGITO
Makul : PENGEMBANGAN KURIKULUM
PEMBUATAN KEPUTUSAN KURIKULUM
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembuatan
Keputusan Kurikulum merupakan salah satu bagian dalam usaha
pengembangan kurikulum secara keseluruhan. Pengembangan kurikulum sekolah
sebelum dinyatakan selesai jika bahan kurikulum atau pengajarannya belum
selesai ditentukan. Untuk sampai pada keputusan penentuan pengambilan atau pembuatan
kurikulum
itu, harus melalui tahap-tahap tertentu
terutama dalam hal menilai dan menyeleksi bahan-bahan yang dimaksud.
Bahan kurikulum yang dibuat dengan cara-cara yang selektif dan evaluatif tentunya
akan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Penyeleksian bahan kurikulum yang baik
merupakan bagian yang penting dari keseluruhan proses pengajaran. Lebih dari
itu, kemampuan memilih isi dan bahan kurikulum yang berkualitas, tak hanya akan
mempengaruhi apa yang dipelajari siswa, melainkan juga bagai mana baik mereka
mempelajarinya.
Pembuatan
Keputusan Kurikulum sebagai
bagian pengembangan kurikulum secara keseluruhan pada umumnya menjadi tugas tim
pengembangan kurikulum. Hal itu terutama untuk memilih, menilai, dan menentukan
jenis-jenis bidang studi yang harus diajarkan pada suatu jenis dan tingkat
sekolah, disamping itu juga pokok-pokok bahasan tiap bidang studi tersebut
serta dengan uraian bahan pengajarannya secara garis besar.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
tingkat pengambilan keputusan kurikulum itu?
2. Bagaimana
tahapan pengambilan keputusan kurikulum itu?
II. PEMBAHASAN
A.
Tingkatan
Pengambilan Keputusan Kurikulum
Pengambilan
keputusan dalam pembuatan dan pengembangan kurikulum (khusus di Indonesia)
dapat ditinjau dari beberapa tingkat[1],
yakni;
1. Tingkat
Nasional
Pengambilan keputusan di
tingkat nasional ditangani oleh pemerintah pusat. Artinya, kurikulum yang
berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan atau Menteri lain,
atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen berdasarkan pelimpahan wewenang
dari Menteri Pendidikan Nasional. Kemudian, pelaksanaan keputusan kurikulum
dilakukan oleh Dirjen tertentu, seperti Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dirjen Dikdasmen).
2. Tingkat
Provinsi
Pengambilan keputusan di
tingkat provinsi merupakan pengaplikasian keputusan kurikulum dari pusat yang
dilakukan oleh bidang tersebut pada Kantor Pendidikan nasional wilayah
provinsi. Sebagai contoh, Sekolah Dasar dilaksanakan atau ditangani oleh Kabid
Pendidikan Dasar.
3. Tingkat
Sekolah
Di tingkat sekolah,
pengambilan keputusan untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan kurikulum dari
pusat dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.
4. Tingkat
Kelas
Pengambilan keputusan di tingkat kelas diberikan
kepada guru kelas atau bidang studi yang berwenang melaksanakan kurikulum dari
pusat. Dalam hal ini sampai ke dalam bentuk keputusan yang paling kecil, yakni
dalam bentuk Satuan Pelajaran (SP).
Jika diurutkan tingkat
pengambilan keputusan kurikulum ditinjau dari segi kewenangannya adalah:
departemen, kantor departemen wilayah, sekolah, dan kelas. Sedangkan jika
dilihat dari aspek teoretisnya, pengembangan kurikulum dapat dilihat dari
hierarki pengambilan keputusan dan tingkat-tingkat kelembagaan, yang terdiri
atas: (1) pengembangan kurikulum di tingkat sekolah, dan (2) pengembangan
kurikulum di tingkat kelas.
Pengembangan kurikulum di
tingkat sekolah merupakan ide Malcolm Skilbeck dengan mengajukan langkah-langkah:
1. Analisis
situasional;
2. Perumusan
tujuan;
3. Penyusunan
program;
4. Integrasi dan
implementasi;
5. Monitoring,
umpan balik, penilaian, dan rekonstruksi.
Menurut Skilbeck, formulasi
tujuan berdasarkan analisis situasional itu berbeda dengan system instruksional
PPSI yang berorientasi pada goal oriented approach.
Sedangkan, pengembangan
kurikulum di tingkat kelas yang berlaku sekarang adalah satuan pelajaran yang
komponen-komponennya terdiri atas: Pokok Bahasan, Standar Kompetensi (SK),
Kompetensi dasar (KD), Bahan, Kegiatan Belajar mengajar (KBM)/Proses
Belajar Mengajar (PBM),
Alat, Sumber Belajar, dan evaluasi.
Dan
menurut Lawton,[2]
ada lima tingkatan pengambilan keputusan kurikulum, yaitu: nasional, daerah,
institusional, bagian, dan individu yang menyarankan bahwa keputusan pada
setiap level berhubungan dengan lainnya.
B.
Tahap
Pengembangan Kurikulum
Tingkat
atau tahapan dalam mengembangkan kurikulum suatu sekolah pada dasarnya
berorientasi pada tujuan.[3]
Tingkat pertama, tahap yang dikenal dengan nama pengembangan program
pada tingkat lembaga; kedua, tahap pengembangan program bidang studi;
dan ketiga, tahap pengembangan program di kelas, yang dilakukan oleh
guru di kelas pada suatu sekolah.
1. Pengembangan
Kurikulum pada Tingkat Lembaga
Maksudnya adalah
pengembangan seluruh program kegiatan yang tertuang di dalam kurikulum
pendidikan tersebut. Pengembangan kurikulum tahap ini meliputi tiga pokok
kegiatan, yakni:
a. Perumusan tujuan
institusional
Yaitu perumusan mengenai
pengetahuan, sikap, keterampilan, dan nilai yang diharapkan dapat dimiliki anak
didik setelah mereka menyelesaikan seluruh program pendidikan di suatu lembaga
pendidikan atau sekolah. Lembaga pendidikan tersebut adalah SD/MI, SMP/MTs,
SMA(SMU)/MA/STM, dan lain-lain.
Perumusan tujuan
institusional ini paling tidak bersumber pada sumber-sumber berikut; tujuan
pendidikan nasional (yang tertuang dalam UU SISDIKNAS), keinginan masyarakat,
pejabat pemerintah, dan dunia kerja. Dari perumusan tujuan institusional ini
diharapkan dapat menggambarkan produk dari lembaga pendidikan yang memiliki
karakteristik yang khas.
b. Penetapan isi
dan struktur program
Yaitu menentukan
bidang-bidang studi yang akan diajarkan pada suatu lembaga pendidikan. Sedangkan
penetapan struktur program merupakan penetapan atau penentuan jenis-jenis
program pendidikan, sistem semester, jumlah bidang studi, dan alokasi waktu
yang diperlukan.
c. Penyusunan
strategi pelaksanaan kurikulum secara keseluruhan
Yaitu upaya memilih,
menyusun, dan memobilisasi segala cara, tenaga dan sarana pada cara-cara
mencapai tujuan secara efisien. Dalam menyusun strategi, pelaksanaan kurikulum
meliputi berbagai kegiatan, melaksanakan pengajaran, melakukan penilaian,
melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, serta melaksanakan administrasi.
2. Pengembangan
Program Tiap Mata Pelajaran
Pengembangan program pada
bidang studi bertujuan untuk mencatat tujuan kurikuler, yakni tujuan bidang
studi yang akan dicapai selama program itu diajarkan. Ada beberapa hal yang
harus dilakukan dalam kegiatan pengembangan program pada tiap bidang studi,
yakni:
- Penetapan pokok-pokok bahasan dan subpokok bahasan yang
didasarkan atas tujuan kelembagaan (institusional).
- Penyusunan garis-garis besar program pengajaran.
Setelah selesai merumuskan
tujuan kurikuler, tujuan institusional, pokok bahasan, dan subpokok bahasan,
semuanya kemudian disusun secara beraturan menurut urutannya, serta menentukan
kelas, semester, jumlah jam pelajaran, dan sumber buku (yang dipakai). Pada
GBPP tersebut disusun sub-sub bidang studi.
- Penyusunan pedoman khusus pelaksanaan program pengajaran
masing-masing bidang studi. Pedoman khusus pelaksanaan pengajaran tersebut
meliputi uraian tentang pendekatan dan metode mengajar yang digunakan untuk
bidang studi tertentu, kemudian juga alat dan sarana yang diperlukan serta
cara-cara penilaian hasil belajar yang diguanakan.
Secara ringkas, kegiatan dan
pengembangan kurikulum pada tiap bidang studi meliputi: penyusunan tujuan
kurikuler, perumusan tujuan instruksional umum, dan menetapkan pokok bahasan.
3. Pengembangan
Program Pembelajaran di Kelas
Pengembangan
program pada tahap ini merupakan tahap kewenangan guru untuk mengembangkan
program pengajaran di kelas. Untuk mengembangkan program pengajaran di kelas,
pendidik perlu memiliki lebih lanjut dalam bentuk Satuan Pelajaran (SP). Satuan
pelajaran ini dilaksanakan oleh para pendidik dalam rangka mengembangkan
kegiatan program pengajaran di kelas. Akan tetapi, apabila bahan pengajaran
yang dikembangkan GBPP sudah dikelompokkan menjadi satuan-satuan bahasan,
pendidik tidak perlu lagi menyusun atau menentukan satuan bahasan. Satuan
bahasan itu langsung dikembangkan menjadi satuan pelajaran (SP) untuk pedoman guru
dalam melakukan proses belajar mengajar di kelas.
Satuan
pelajaran (SP) merupakan satu sistem yang memiliki komponen-komponen:
1
Tujuan
Instruksional Umum (TIU)/Standar Kompetensi (SK)
2
Tujuan
Instruksional Khusus (TIK)/Kompetensi Dasar (KD)
3
Bahan Pelajaran
4
Proses Belajar
Mengajar (PBM)/Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
5
Alat dan Sumber
Belajar
6
Penilaian/Evaluasi
Tujuan
penggunaan satuan pelajaran (SP) bagi guru adalah agar dalam rangka pelaksanaan
proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Bagan Kesimpulan pada Tiap Lembaga
|
Tingkat Nasional
|
Tingkat Provinsi
|
Tingkat Sekolah
|
Tingkat Kelas
|
1
|
Penetapan kebijaksanaan pendidikan
|
Penetapan kebijakan pendidikan untuk tingkat
provinsi
|
Pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan institusional
|
Pengembangan tujuan kurikuler, intitusional umum dan
khusus
|
2
|
Pengembangan
× Rasional
program
× Tujuan Program
× Hasil belajar
semuanya berdasarkan perkiraan keadaan tingkat nasional
|
Penerjemahan:
×
Rasional program
×
Tujuan program
×
Hasil belajar semuanya berdasarkan perkiraan keadaan
tingkat provinsi
|
Perincian:
× Rasional
program
× Tujuan program
× Hasil belajar
semuanya berdasarkan perkiraan kebutuhan-kebutuhan sekolah
|
Pelaksanaan:
× Rasional
program
× Tujuan program
× Hasil belajar
semuanya berdasarkan perkiraan kebutuhan siswa
|
3
|
Pengarahan:
× Program
× Sumber belajar
× Metodologi
× Pengembangan
evaluasi kurikulum (terutama discipline, inquiry, dan value
judgment)
|
Bimbingan penyusunan:
×
Satuan pelajaran
×
Identifikasi metodologi
×
Pengembangan evaluasi kurikulum (institutional
process approach school program)
|
Pengembangan satuan pelajaran yang mencakup:
× Identifikasi
sumber belajar
× Strategi
belajar mengajar
× Evaluasi
kurikulum dengan sasaran program sekolah
|
Pelaksanaan satuan pelajaran yang mencakup:
× Identifikasi
sumber belajar
× Strategi
belajar mengajar
× Teknik evaluasi
|
III. SIMPULAN
1.
Pengambilan
keputusan dalam pembuatan dan pengembangan kurikulum (khusus di Indonesia)
dapat ditinjau dari beberapa tingkat, yakni;
2.
Tingkat atau
tahapan dalam mengembangkan kurikulum (1) tahap pengembangan program pada
tingkat lembaga; (2) tahap pengembangan program bidang studi; dan (3) tahap
pengembangan program di kelas, yang dilakukan oleh guru di kelas pada suatu
sekolah.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Syafarudin dan
Anzizhan, Sistem Pengambilan Keputusan
Pendidikan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2003
DR. AbdullahIdi.
M.Ed, Pengembangan Kurikulum Teori dan
Praktik, Jogjakarta: Ar-Ruzz, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar